Minggu, 02 Agustus 2009

Kunci - Kunci Rizki

Di antara hal yang menyibukkan hati manusia adalah mencari rizki. Tidak sedikit dari kalangan manusia ini yang mencari rizki dengan cara yang diharamkan Allah. Baik dari golongan tingkat atas maupun tingkat paling bawah, baik oleh pejabatnya maupun oleh buruh sekalipun.Mereka tidak lagi peduli terhadap larangan Allah dan Rasul-Nya r, Mereka tidak lagi bisa membedakan mana yang halal dan mana yang haram karena akal sehatnya sudah tak dapat lagi berfungsi lantaran rakusnya terhadap dunia dan lupa terhadap Allah Ar Razzaaq.

Kita dapat menyaksikan dengan mata kepala kita sendiri, banyak dari kaum muslimin mendatangi tempat-tempat yang haram dikunjungi seperti dukun-dukun, paranormal, orang pintar atau apa saja sebutan mereka yang mengaku mengetahui perkara yang ghaib. Mereka meminta melalui perantaraan orang orang yang dianggap bisa mengeluarkan mereka dari musibah dan mereka juga memohon pertolongan untuk mengetahui urusan yang ghaib. Dan ketahuilah, bahwa rizki adalah salah satu dari perkara yang ghaib itu.

Adalah suatu kewajiban bagi kita untuk bertawakkal kepada Allah yang telah menciptakan dan menanggung rizki semua makhluk-Nya. Dan sudah keharusan bagi kita untuk mengembalikan semua perkara yang ghaib itu kepada Allah saja.

Allah dan Rasul-Nya r telah memerintahkan kita untuk mencari rizki yang halal dan baik, yang tentunya dengan cara berusaha yang halal dan baik pula. Namun disamping itu Allah dan Rasul-Nya r memberi jalan kepada kita dengan dibukanya kunci-kunci rizki yang tentu saja tanpa meninggalkan kasab (usaha).

Kita akan bertanya dimanakah letak kunci-kunci rizki tersebut? Inilah 10 kunci-kunci rizki yang dikhabarkan kepada kita oleh Allah dan Rasul-Nya r :

1. Istighfar dan Taubat

Nabi Nuh u berkata kepada kaumnya : "Maka aku katakan kepada mereka, mohon ampunlah kepada Rabb-mu, sesungguhnya Dia Maha Pengampun, niscaya Dia akan menurunkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula didalamnya) sungai-sungai". (QS Nuh : 10-12)

2. Taqwa

Fiman Allah : "Barang siapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya". (QS. Ath-Thalaq : 2-3)

3. Bertawakkal (berserah diri) kepada Allah

Rasulullah r bersabda : "Sungguh, seandainya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, niscaya kalian akan diberi rizki sebagaimana rizki burung-burung. Mereka berangkat pagi dengan perut lapar, dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang". (HSR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnul Mubarak, Ibnu Hibban, Al Hakim, Al Qudha’i dan Al Baghawi dari ‘Umar bin Khaththab t)

4. Beribadah sepenuhnya kepada Allah semata

Rasulullah r bersabda : "Sesungguhnya Allah berfirman : "Wahai anak Adam, beribadahlah sepenuhnya kepada-Ku, niscaya Aku penuhi dadamu dengan kekayaan dan Aku penuhi kebutuhanmu. (Dan) jika kalian tidak melakukannya, niscaya Aku penuhi tanganmu dengan kesibukan dan tidak Aku penuhi kebutuhanmu". (HSR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dari Abu Hurairah t)

5. Menjalankan Haji dan Umrah

Rasulullah r bersabda : "Kerjakanlah haji dengan umrah atau sebaliknya. Karena sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan dosa sebagaimana api dapat menghilangkan kotoran (karat) besi." (HSR Nasa’i. Hadits ini shahih menurut Imam Al Albani. Lihat Shahih Sunan Nasa’i.)

6. Silaturrahim (menyambung tali kekerabatan yang masih ada hubungan nasab)

Rasulullah r bersabda : "Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung tali silaturrahim" (HSR. Bukhari)

7. Berinfak dijalan Allah

Allah berfirman : "Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya. Dialah sebaik-baiknya Pemberi rizki". (QS. Saba : 39)

8. Memberi nafkah kepada orang yang menuntut ilmu

Anas bin Malik t berkata : "Dulu ada dua orang bersaudara pada masa Rasulullah r. Salah seorang mendatangi (menuntut ilmu) pada Rasulullah r, sedangkan yang lainnya bekerja. Lalu saudaranya yang bekerja itu mengadu kepada Rasulullah r (lantaran ia memberi nafkah kepada saudaranya itu), maka Beliau r bersabda : "Mudah-Mudahan engkau diberi rizki dengan sebab dia". (HSR.Tirmidzi dan Al Hakim, Lihat Shahih Sunan Tirmidzi)

9. Berbuat baik kepada orang-orang lemah

Mush’ab bin Sa’d t berkata, bahwasanya Sa’d merasa dirinya memiliki kelebihan daripada orang lain. Maka Rasulullah r bersabda : "Bukankah kalian ditolong dan diberi rizki lantaran orang-orang lemah diantara kalian?". (HSR. Bukhari)

10. Hijrah dijalan Allah

Allah berfirman : "Barangsiapa berhijrah dijalan Allah, niscaya mereka akan mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rizki yang banyak". (QS. An Nisa : 100)

Demikianlah beberapa kunci-kunci rizki dalam Islam yang memang sudah selayaknya seorang muslim untuk yakin terhadap apa yang difirmankan Allah dan apa yang disabdakan Rasul-Nya r supaya kita tidak terjerumus kedalam I’tiqad (keyakinan), perkataan dan perbuatan yang bathil.

Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada segenap keluarga, shahabat dan orang-orang yang mengikutinya dengan baik sampai akhir zaman nanti. Wallahu A’lam.

* * *

(Abu Ghailan, disarikan dari kutaib "Mafaatihur Rizq fii Dhau’il Kitab was Sunnah"
karya Dr. Fadhi Ilahi. (Judul edisi Indonesia "Kunci-kunci Rizki menurut Al Qur-an dan Sunnah")

Jilbab Wanita Muslimah

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany

Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :


1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN

Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi : "Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : "Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."

Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : "Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan." Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. "Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan."

Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : "Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini." Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya."

2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN

Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : "Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah."

Juga berdasarkan sabda Nabi : "Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya." (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)

Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : "Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan : "Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).

Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu
tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).

Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).

Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Oleh
karena itu Aisyah pernah berkata : "Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut."

4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA

Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : "Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?" Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : "Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Aisyah pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).

Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).

Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.

5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM

Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina." (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : "Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian." (Muslim dan Abu Awanah
dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).

Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir." (ibid)

Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : "Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi." (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).

Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).

Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu
jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun suaminya mengizinkan.

6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI

Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyrupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.

Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda : "Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita." (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)

Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : "Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan." Dalam lafadz lain : "Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria." (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).

Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang
bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu)." (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).

Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.

Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.


7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR

Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : "Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik." Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah "Janganlah mereka seperti..." merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang.

Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : "Raaina" tetapi katakanlah "Unzhurna" dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih." Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan "Denagrlah kami" mereka mengatakan "Raaina" sebagai plesetan kata "ruunah" (artinya
ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46.

Allah telah memberi tahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan
menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan

8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)

Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya
dengan api neraka." (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).

Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya,
maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu.
Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong."

Kesimpulannya adalah :
Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.

Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)

Apakah Wanita Penghuni Neraka Terbanyak?

Disebutkan dalam hadis sahih bahwa Rasulullah bersabda untuk para wanita:
"Sesungguhnya aku melihat kalian sebagai penghuni neraka terbanyak." (Hr. Bukhari dan Muslim). Dalam hadis lain Rasulullah saw. bersabda:

"Sesungguhnya penghuni surga yang paling sedikit jumlahnya adalah kaum wanita." (Hr. Bukhari dan Muslim).

Dan bersama itu, terdapat pula hadis sahih yang lain bahwa bagi setiap laki-laki penghuni dunia ini akan mempunyai dua isteri (di surga) (Hr. Bukhari dan Muslim) yakni dari penghuni dunia. Dalam masalah di atas, para ulama berbeda pendapat dalam menggabungkan hadis-hadis di atas yaitu apakah wanita merupakan kebanyakan penghuni surga atau penghuni neraka ?

Sebagian ulama berkata: "bahwa wanita adalah kebanyakan penghuni surga dan juga kebanyakan penghuni neraka, karena memang jumlah mereka banyak. Qadhi 'Iyadl berkata: "Wanita adalah anak cucu Adam yang terbanyak."(Tharh Tatsrib, 4/270)

Sebagian ulama yang lain berkata: "Wanita adalah penghuni neraka terbanyak berdasarkan hadis-hadis di atas dan mereka juga adalah penduduk surga terbanyak jika digabungkan jumlahnya dengan bidadari surga, karenanya jumlahnya kemudian menjadi lebih banyak dari pada laki-laki di surga."(Al-Tadzkirah, 2/148). Yang lainnya lagi berkata: "Semula wanita adalah penghuni neraka terbanyak, namun kemudian mereka menjadi penghuni surga terbanyak setelah yang muslimahnya keluar dari neraka." Al-Qurthubi mengomentari hadis Nabi saw.:

"Sesungguhnya aku melihat kalian sebagai penghuni neraka terbanyak."(Hr. Bukhari dan Muslim), bahwasanya ini mungkin saat mereka menjadi penghuni neraka terbanyak, akan tetapi setelah mereka keluar dari neraka karena syafa'at dan rahmat Allah, sehingga tidak ada yang tersisa di neraka orang yang pernah mengucapkan kalimat Syahadah, maka wanita pun kemudian menjadi yang terbanyak di surga.(Hadi al-Arwah li Ibn al-Qayyim, 144). Karenanya kesimpulannya adalah hendaknya wanita berusaha untuk menjadi penghuni surga.

Apabila wanita masuk ke surga, maka Allah SWT akan mengembalikan usia mudanya dan kegadisannya berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

"Sesungguhnya surga tidaklah dimasuki oleh orang lanjut usia …Sesungguhnya jika Allah memasukkan mereka ke surga, maka Dia akan mengembalikan mereka menjadi gadis-gadis."(Hr. Abu Nu'aim dalam Shifat al-Jannah, 391 dan dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil, 375).

Disebutkan dalam beberapa atsar bahwa wanita di dunia saat berada di surga akan jauh lebih cantik melebihi kecantikan bidadari-bidadari surga, ini karena kesungguhan mereka dalam beribadah kepada Allah SWT.(Hadi al-Arwah, 223, Tafsir al-Qurthubi, 6/154, dan Shifat al-Jannah li Ibn Abi Dunya, 87).

Ibn al-Qayyim berkata: "Sesungguhnya setiap orang dilarang untuk mendekati selain pasangannya saat berada di sana (surga)." (Hadi al-Arwah, 87).

Demikianlah saat ini surga tengah berhias untuk kalian, wahai kaum wanita! Sebagaimana mereka juga tengah berhias untuk laki-laki.

di tempat yang disenangi di sisi (Rabb) Yang Maha Berkuasa. (QS. Al-Qamar:55)

Maka berhati-hatilah kalian dari menyia-nyiakan kesempatan itu. Sesungguhnya umur ini adalah terbatas dan pasti akan berakhir dan tidak ada setelah itu kecuali kekekalan. Maka jadikanlah kekekalan kalian adalah di surga insya Allah. Ketahuilah kalian, sesungguhnya maharnya surga adalah iman dan amal saleh, bukan angan-angan yang batil yang tidak pernah terwujudkan. Dan ingatlah sabda Rasulullah saw.:

"Apabila seroang wanita shalat lima waktu dan puasa ramadhan dan menjaga kesuciannya serta mentaati suaminya dikatakanlah kepadanya masuklah kedalam surga darimana saja yang anda inginkan." (Shahihul Jami' li al-Albani, 660).

Dan tinggalkanlah sejauh-jauhnya penyeru-penyeru fitnah dan penghina kaum wanita yang menginginkan kerusakan kalian dan ingin menanggalkan rasa malu dari kalian serta memalingkan kalian dari memperoleh kenikmatan surga. Dan janganlah kalian tertipu dengan ungkapan-ungkapan dan olesan bibir-bibir mereka yang mengajak pada kesetaraan gender. Karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang digambarkan oleh Allah SWT dalam firmanNya:

Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka)… (QS. Al-Nisa':89)

(terj. Siti Syahraini)

Bolehkah Wanita Ziarah Kubur

Ziarah kubur adalah hal yang disunnahkan, apakah hal ini khusus bagi pria atau juga bagi wanita? Artikel ini berasal dari jawaban dari pertanyaan tentang hukum ziarah kubur bagi wanita di suatu milis Islam

I. ANJURAN UNTUK ZIARAH KUBUR (TERMASUK BAGI WANITA)

Rasulullah shallallahu waalaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang ziarahilah kubur [karena yang demikian itu dapat mengingatkan kalian akan akhirat] [dan dengan ziarah kubur dapat menambah kebaikan]. [Barangsiapa yang berkehendak untuk menziarahinya, maka ziarahilah, dan jangan kalian mengucapkan kata-kata yang bathil]."(HR. Muslim, Abu Daud, Al-Baihaqi, An-Nasai dan Ahmad)

II. MENGAPA WANITA MASUK DALAM ANJURAN UNTUK ZIARAH KUBUR ?

Anjuran tersebut umum, bagi laki-laki ataupun wanita alasannya:

(1). Keumuman sabda Rasulullah tersebut diatas (tidak dibedakan antara laki-laki & wanita)

(2). illat (sebab) disyariatkannya ziarah kubur yaitu sabda Nabi: " ..Karena yang demikian dapat melunakkan hati, membuat meneteskan air mata, serta mengingat akhirat". Yang demikian ini (melunakkan hati, mengingat akhirat) perlu bagi laki-laki maupun wanita.

(3). Nabi telah memberi izin kepada kaum wanita untuk melakukan ziarah kubur, seperta dalam hadits yang dikisahkan Ummul Mukminin Aisyah ra.

Dari Abdullah bin Abi Malikah ra berkata: "Suatu hari aku menjumpai Aisyah dari kuburan, lalu aku bertanya: Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau? Ia menjawab, Dari kubur Abdurrahman bin Abi Bakar ra. Lalu aku bertanya lagi: Bukankah dahulu Rasulullah melarang menziarahi kubur? Aisyah menjawab: Sesungguhnya Rasulullah telah membolehkan untuk menziarahi kubur (HR. Ibnu Majah)

(4) Taqrir (persetujuan sikap/perbuatan) Nabi saw ketika beliau melewati sebuah kuburan dan dilihatnya seorang wanita tengah menangis diatas kuburan, kemudian beliau menasehati: Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah." (HR. Bukhari dan lainnya)

Rasulullah saw tidak mengingkari perbuatan ziarah kubur wanita tersebut, beliau hanya menasihatkan agar bertakwa dan bersabar, karena wanita tersebut mengalami kesedihan yang dalam.

III. LARANGAN BAGI WANITA UNTUK TERLALU SERING ZIARAH KUBUR

Diriwayatkan hadits dari banyak sahabat bahwa Rasulullah melaknat wanita-wanita yang sering melakukan ziarah kubur. (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ahmad dan lainnya)

Imam Al-Qurthubi mengatakan: "Laknat yang tercantum dalam lafadz hadits itu ditujukan bagi wanita yang SERING melakukan ziarah kubur, melihat lafadz hadits tersebut menggunakan bentuk shiighat mubalaghah (bentuk penyangatan).

Jadi anjuran untuk ziarah kubur berlaku umum bagi laki-laki maupun wanita, adapun larangan wanita untuk terlalu sering ziarah kubur dapat diambil hikmahnya antara lain karena wanita biasanya kurang sabar dan kurang kontrol jika mengalami perasaan yang berat sehingga menimbulkan pelanggaran syariat.

IV. ZIARAH KUBUR SESUAI SYARIAT DAN ZIARAH KUBUR BIDAH

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan bahwa ziarah kubur ada 2 yaitu ziarah kubur yang sesuai syariat dan ziarah kubur bidah.

(1) Ziarah kubur yang sesuai syariat, yaitu dengan dengan mengucapkan salam bagi ahli kubur dan mendoakannya.
(2) Ziarah kubur bidah, yaitu dengan mendatangi kubur para nabi, orang-orang shalih kemudian berdoa kepada mereka, minta tolong kepada mereka dan yang sejenisnya. Hal ini tidak pernah dilakukan oleh para Sahabat bahkan hal ini dilarang oleh para ulama-ulama muslimin.(Taisirul Alam)

V. LARANGAN BAGI WANITA MENGIRINGI JENAZAH

Adapun hukum wanita mengiringi jenazah adalah terlarang (larangan ini lebih bermakna penyucian), sebagaimana hadits dari Ummu Athiyah ra:" Dahulu kami dilarang (dalam riwayat lain, telah melarang kepada kami Rasulullah) untuk mengiringi jenazah."(HR. Bukhari, Muslim dan lainnya). Allahu taala alam.

=Puji Hartono=

Sumber:
1. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah,karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany. Cetakan Gema Insani Press
2. Taisirul Alam-Syarh Umdatul Ahkam, karya Syaikh Abdullah Bassam.Cetakan Darul Fikr